RAPAT KOORDINASI ONLINE KWARPUS HIZBUL WATHAN
Kwartir Wilayah Hizbul Wathan Kalimantan Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Online Kwarpus Hizbul Wathan yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 bersama dengan Kwartir Wilayah se Kalimantan.
Hadir pada kegiatan tersebut Kwarwil HW Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara. Untuk Kwartir Wilayah Hizbul Wathan Kalimantan Selatan diikuti oleh : Ramanda Hamdan Juwaeni, Ramanda Agus Syukran, Ramanda Abdul Bais, Ibunda Arbainah, Ramanda Arif Ganda Nugroho dan Ramanda Zikri Firdaus dengan mengambil tempat yang berbeda-beda. Sementara di Pihak Kwartir Pusat dihadiri oleh Ketua Umum Ramanda Aman Suyadi, Ramanda Muhammad Arsyad dan Ramanda Agus Sumri.
Disampaikan oleh Ketua Umum Kwartir Pusat Hizbul Wathan Ramanda Aman Suyadi, maksud dari kegiatan Rapat Koordinasi Online ini adalah untuk bersilaturrahmi sekaligus mendiskusikan terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Menyikapi perubahan peraturan menteri tersebut, Kwartir Pusat Hizbul Wathan akan bekerjasama dengan Majelis Dikdasmen dan Pendidikan Non Formal PP Muhammadiyah untuk segera menerbitkan instruksi mengenai kewajiban pelaksanaan kegiatan Kepanduan Hizbul Wathan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah se Indonesia.
Konseksuensi dari terbitnya instruksi tersebut nantinya adalah harus adanya ketersediaan Pelatih ditiap sekolah Muhammadiyah minimal adanya orientasi dan panduan bagi guru sekolah Muhammadiyah mengenai kegiatan Kepanduan Hizbul Wathan.
Di akhir pertemuan Kwartir Pusat menitipkan "PR" (Pekerjaan Rumah) bagi Kwartir Wilayah untuk segera mengirimkan nama-nama nara hubung dan fasilitator yang nantinya akan dijadikan lampiran pada surat Majelis Dikdasmen-PNF dimaksud yang tentunya dapat dihubungi kapanpun oleh sekolah Muhammadiyah di Wilayah masing-masing serta mengawal terlaksananya instruksi tersebut.
Sebagaimana marak diberitakan, terbitnya Permendikbud Nomor 12 tahun 2024 ini sempat menjadi diskusi panas dikalangan penggiat Kepramukaan di tanah air, bahkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka meminta Menteri Pendidikan untuk meninjau kembali Permendibud tersebut yang mana mensejajarkan Ekstrakurikuler Pramuka dengan Ekstrakurikuler lainnya seperti Paskibra, PMR dan lain sebagainya.
Pada postingan berikutnya kita akan bahas tentang Permendikbud ini dan pengaruhnya terhadap Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan.
Posting Komentar untuk "RAPAT KOORDINASI ONLINE KWARPUS HIZBUL WATHAN"
Posting Komentar