Struktur Organisasi Kepanduan Hizbul Wathan

Struktur organisasi kepanduan Hizbul Wathan adalah kerangka kerja yang digunakan oleh organisasi kepanduan hizbul wathan untuk mengatur bagaimana tugas, tanggung jawab, dan wewenang dibagikan, diorganisir, dan dijalankan. Dalam struktur organisasi ini ditentukan juga hierarki, hubungan antar bagian, dan cara komunikasi serta koordinasi di antara anggota dan pimpinan organisasi kepanduan Hizbul Wathan.

Berikut ini adalah struktur organisasi kepanduan hizbul wathan berdasarkan hierarki pimpinan :

STRUKTUR ORGANISASI HIZBUL WATHAN

Penetapan Kwartir dan Qobilah mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  • Kwartir Wilayah, Daerah, Cabang dan Qobilah untuk pertama kali direkomendasikan oleh persyarikatan setingkat atau diatasnya, di SK-kan oleh Kwartir diatasnya dan dilantik oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat disaksikan oleh Kwartir yang men-SK-kan.
  • Untuk periode selanjutnya di SK-kan oleh Kwartir diatasnya, dilantik oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat dan disaksikan oleh kwartir yang men-SK-kan.
  • Khusus untuk Qobilah diperguruan tinggi untuk pertama kali direkomendasikan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi setempat, di SK-Kan oleh Kwartir Pusat, dilantik oleh Kwartir Pusat dan disaksikan oleh Pimpinan Persyarikatan dan Kwartir setingkat.
  • Untuk periode selanjutnya, cukup di SK-kan oleh Kwartir  Wilayah dan dilantik oleh Kwartir Wilayah dengan disaksikan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi setempat.
  • Kwartir hanya menetapkan (men-SK-kan) anggota pimpinan kwartir yang terpilih dalam musyawarah wilayah, daerah, cabang dan qobilah dengan ketentuan jumlah anggota pimpinan sebagai  berikut :
  1. Kwartir Pusat dengan jumlah pimpinan sebanyak 13 (tiga belas) orang.
  2. Kwartir Wilayah dengan jumlah pimpinan sebanyak 11 (sebelas) orang
  3. Kwartir Daerah dengan jumlah pimpinan sebanyak 9 (sembilan) orang
  4. Kwartir Cabang dengan jumlah pimpinan sebanyak 7 (tujuh) orang dan;
  5. Qobilah dengan jumlah pimpinan sebanyak 5 (lima) orang
  • Kwartir Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Qobilah dapat menambah jumlah anggota pimpinannya sesuai kebutuhan, sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota pimpinan terpilih dan harus disahkan melalui Rapat Pimpinan atau Sidang Tanwir untuk tingkat pusat.
  • Pimpinan terpilih dalam Musyawarah akan membentuk serta menetapkan (men-SK-kan) ketua dan anggota bidang-bidang.
  • Masing-masing wakil ketua, sekretaris dan bendahara akan mengkoordinasi bidang-bidang sesuai hasil kesepakatan bersama.
  • Pembidangan sebagaimana struktur organisasi kwartir wilayah, daerah dan cabang berikut ini.
STRUKTUR ORGANISASI KWARTIR (WIL,DA,CAB)

struktur organisasi kepanduan hw kalsel

Struktur organisasi tersebut diatas adalah untuk Kwartir Wilayah sedangkan untuk daerah dan cabang jumlah wakil ketua menyesuaikan dengan jumlah pimpinan terpilih dalam musyawarah. Sedangkan untuk struktur organisasi Qobilah adalah sebagai  berikut :

STRUKTUR ORGANISASI QOBILAH HIZBUL WATHAN

struktur organisasi qobilah hwkalsel

Perbedaan antara struktur organisasi kwartir dengan qobilah adalah pada struktur kwartir terdapat dewan sughli, BKM dan unit usaha,  sedangkan pada struktur qobilah terdapat peserta didik yang dikelompokkan sesuai golongan usianya.

Adapun mengenai pembagian tugas serta fungsi dari tiap-tiap bidang akan dijelaskan pada postingan berikutnya.

Fasthabiqul Khairat

Posting Komentar untuk "Struktur Organisasi Kepanduan Hizbul Wathan"