SKT (Syarat Kenaikan Tingkat) Hizbul Wathan format 1 lembar


SKT (Syarat Kenaikan Tingkat) Hizbul Wathan merupakan ciri khas Gerakan Kepanduan yang tidak ditemukan pada organisasi maupun Ortom lain dan merupakan bagian dari Prinsip Dasar dan Metode Kepanduan yang harus diterapkan dalam setiap kegiatannya.

Dalam postingan ini kami hanya akan menjelaskan tentang Sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan yang merupakan salah satu dari 5 metode Kepanduan Hizbul Wathan 

Syarat Kenaikan Tingkat Pandu Hizbul Wathan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pandu untuk memperoleh tanda kecakapan tertentu sesuai dengan usia dan kemampuannya. Sedangkan tanda kecakapan adalah suatu tanda yang menunjukkan kecakapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan, kemampuan sikap dan usaha peserta didik di bidang tertentu sesuai dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohaninya.

Syarat kenaikan tingkat berdasarkan penggolongan peserta didik pandu Hizbul Wathan adalah sebagai berikut :

  1. Pandu Athfal terdiri dari :

  1. Athfal Melati 1
  2. Athfal Melati 2, dan
  3. Athfal Melati 3

Dengan tanda kenaikan tingkat (TKT) sebagai berikut :

TKT Athfal Melati 1

TKT Athfal Melati 2

TKT Athfal Melati 3

  1. Pandu Pengenal terdiri dari :

  1. Pengenal Purwa
  2. Pengenal Madya, dan
  3. Pengenal Utama
Dengan tanda kenaikan tingkat (TKT) sebagai berikut :

TKT Pengenal Purwa

TKT Pengenal Madya

TKT Pengenal Utama

  1. Pandu Penghela terdiri dari :

    1. Taruna Melati 1, dan
    2. Taruna Melati 2

Dengan tanda kenaikan tingkat (TKT) sebagai berikut :

TKT Taruna Melati 1

TKT Taruna Melati 2

Sedangkan untuk

Pandu Penuntun hanya satu tingkatan

dengan tanda kecakapan sebagai berikut :

Untuk mendapatkan tanda kenaikan tingkat (TKT) tersebut, seorang anggota Pandu Hizbul Wathan harus menyelesaikan Syarat Kenaikan Tingkat (SKT) sesuai golongannya.

Adapun caranya adalah dengan mengisi buku SKT yang disediakan oleh Qobilah ataupun ramanda/ibundanya masing-masing, bisa juga didapatkan dengan cara dibeli secara pribadi. Setelah selesai pengisian SKTnya dapat dilantik oleh Ramanda/Ibundanya di Qobilah masing-masing pada saat kegiatan latihan rutin.

Lebih lengkapnya mengenai syarat kenaikan tingkat dan tata cara pengujiannya dapat di lihat pada Pedoman Syarat Kenaikan Tingkat  pada berkas nomor 11.

Untuk buku Syarat Kenaikan Tingkat kami sediakan dalam format 1 lembar yang bisa Ramanda/Ibunda download di bawah ini :

Buku

SKT (Syarat Kenaikan Tingkat) format 1 lembar

Silakan download sesuai golongan yang Ramanda/Ibunda perlukan. Jika link download bermasalah silakan beritahu kami melalui kolom komentar.

Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "SKT (Syarat Kenaikan Tingkat) Hizbul Wathan format 1 lembar"